Senin, 25 November 2013

Nilai Keadilan Dimata Si Miskin : Keadilan Tidak Untuk Dirinya



Uang datang lebih dulu, kemudian keadilan. Itulah harga yang pantas untuk menilai suatu keadilan di negeri ini, karena keadilan tidak untuk yang miskin.

Hukum seperti senapan. Menyalak untuk mereka yang tidak punya apa-apa. Pencuri semangka, pisang, dan sandal harus mendekam dalam bui. Diproses serius dan dikenai hukuman berat. Sebaliknya untuk para koruptor hukum mau diajak negosiasi. Para tersangkanya dibela oleh pengacara unggulan, diberi hukuman rendah memperoleh fasilitas istemewa dalam penjara.  Kredo semua orang sama dihadapan mata hukum ternyata bualan. 

Keadilan yang dikubur…!!! Satu tandan pisang itu dipasar harganya Rp. 10.000. Polisi mengatakannya mencuri. Jaksa punya pendapat sama. Peradilan lalu digelar. Duduk dimuka tersangka, tiga majelis hakim. Rias wajahnya makmur dengan seragam kaku: hitam! Entah mengapa pengadilan suka warna hitam. Mungkin untuk mengatakan kalau keadilan itu tak gampang. Lebih banyak berada dalam kemustahilan. Sang tersangka tertunduk: malu, gelisah, dan kuatir. Ancamannya mengerikan: lima tahun. Gigitan ancaman itu juga menimpa Minah. Yang dicurinya juga remeh: tiga buah kako. Pemilik adalah PT. Rumpun Sari Antan. Perusahaan yang memuliakan hukum dan mau membuat kapok para pencuri. Nyatanya PT itu tak sendirian karena tak lama kemudian muncul pemuka hukum lain. Kali ini seorang pemilik jagung yang membawa tetangganya. Parto penarik becak. Meski ia meminta maaf berulang-ulang tapi sang tetangga tak bergeming. Parto diajukan kepengadilan. Jaksa dengan cekatan membuat berkas perkara. Tuduhannya mencuri dengan ancaman kurungan lima tahun.

Peristiwa ini meledak serentak. Pengadilan mirip dengan lembaga penghukum bagi si miskin. Bunyi pasal mirip tongkat pemukul: menyentuh keras orang miskin. Sentuhannya dengan memakai dalih dan dalil hukum yang tak bisa digugat. Seakan mencuri tandan pisang sama seriusnya dengan merampok uang di bank. Pasal-pasal yang digunakan: keras, tajam, dan tak ada ampunan. Jaksa yang hadir untuk membaca tuntutan mirip dengan rombongan sirkus yang dengan sengaja melepaskan binatang piaraan. Hingga orang-orang miskin terkejut sekaligus tak percaya. Siapa yang bisa menebak perasaan mbok Minah? Siapa duga Parto yang sudah berusaha meminta maaf tetap saja diadili? Tanpa ada perasaan ragu polisi juga dengan energik memproses kasus-kasus semacam ini. Kepatuhan pada hukum tanpa nalar membuat semua orang kemudian bisa terjerambab dalam kategori sebagai tersangka. Siapapun orang pasti punya salah dan tugas hukum bukan untuk mementaskan semua itu dalam ruang persidangan. Kayaknya situasi panas itulah yang terjadi. Hukum dan hukuman lalu jadi kepingan mata uang.   

Di hadapan hukum, nyatanya uang dan kedudukan sangat menentukan. Itu pula sebabnya penegak hukum mirip wirausaha yang berbisnis perkara. Ditemani oleh undang-undang dan dikawal para makelar maka hukum jadi barang jualan. Dapat dibeli dan ditawar. Ikhtiar untuk membasmi terasa sia-sia dan tak ada gunanya. Peringkat korupsi masih tinggi, aparat tanpa hati nurani dan pengacara hilang etika.  

Hukum memang sudah lama hilang di negeri ini. Yang tinggal hanya fakultas hukum, pejabat hukum dan lebih banyak lagi, makelar hukum! Komplotan para bedebah itulah yang tersisa dan bekerja.

------------Eko Prasetyo-------------------------------------------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar