Uang
datang lebih dulu, kemudian keadilan. Itulah harga yang pantas untuk menilai
suatu keadilan di negeri ini, karena keadilan tidak untuk yang miskin.
Hukum
seperti senapan. Menyalak untuk mereka yang tidak punya apa-apa. Pencuri
semangka, pisang, dan sandal harus mendekam dalam bui. Diproses serius dan
dikenai hukuman berat. Sebaliknya untuk para koruptor hukum mau diajak
negosiasi. Para tersangkanya dibela oleh pengacara unggulan, diberi hukuman
rendah memperoleh fasilitas istemewa dalam penjara. Kredo semua orang sama dihadapan mata hukum
ternyata bualan.
Keadilan
yang dikubur…!!! Satu tandan pisang itu dipasar harganya Rp. 10.000. Polisi
mengatakannya mencuri. Jaksa punya pendapat sama. Peradilan lalu digelar. Duduk
dimuka tersangka, tiga majelis hakim. Rias wajahnya makmur dengan seragam kaku:
hitam! Entah mengapa pengadilan suka warna hitam. Mungkin untuk mengatakan
kalau keadilan itu tak gampang. Lebih banyak berada dalam kemustahilan. Sang
tersangka tertunduk: malu, gelisah, dan kuatir. Ancamannya mengerikan: lima
tahun. Gigitan ancaman itu juga menimpa Minah. Yang dicurinya juga remeh: tiga
buah kako. Pemilik adalah PT. Rumpun Sari Antan. Perusahaan yang memuliakan
hukum dan mau membuat kapok para pencuri. Nyatanya PT itu tak sendirian karena
tak lama kemudian muncul pemuka hukum lain. Kali ini seorang pemilik jagung
yang membawa tetangganya. Parto penarik becak. Meski ia meminta maaf
berulang-ulang tapi sang tetangga tak bergeming. Parto diajukan kepengadilan.
Jaksa dengan cekatan membuat berkas perkara. Tuduhannya mencuri dengan ancaman
kurungan lima tahun.
Peristiwa
ini meledak serentak. Pengadilan mirip dengan lembaga penghukum bagi si miskin.
Bunyi pasal mirip tongkat pemukul: menyentuh keras orang miskin. Sentuhannya
dengan memakai dalih dan dalil hukum yang tak bisa digugat. Seakan mencuri
tandan pisang sama seriusnya dengan merampok uang di bank. Pasal-pasal yang
digunakan: keras, tajam, dan tak ada ampunan. Jaksa yang hadir untuk membaca
tuntutan mirip dengan rombongan sirkus yang dengan sengaja melepaskan binatang
piaraan. Hingga orang-orang miskin terkejut sekaligus tak percaya. Siapa yang
bisa menebak perasaan mbok Minah? Siapa duga Parto yang sudah berusaha meminta
maaf tetap saja diadili? Tanpa ada perasaan ragu polisi juga dengan energik
memproses kasus-kasus semacam ini. Kepatuhan pada hukum tanpa nalar membuat
semua orang kemudian bisa terjerambab dalam kategori sebagai tersangka.
Siapapun orang pasti punya salah dan tugas hukum bukan untuk mementaskan semua
itu dalam ruang persidangan. Kayaknya situasi panas itulah yang terjadi. Hukum
dan hukuman lalu jadi kepingan mata uang.
Di
hadapan hukum, nyatanya uang dan kedudukan sangat menentukan. Itu pula sebabnya
penegak hukum mirip wirausaha yang berbisnis perkara. Ditemani oleh
undang-undang dan dikawal para makelar maka hukum jadi barang jualan. Dapat
dibeli dan ditawar. Ikhtiar untuk membasmi terasa sia-sia dan tak ada gunanya.
Peringkat korupsi masih tinggi, aparat tanpa hati nurani dan pengacara hilang
etika.
Hukum
memang sudah lama hilang di negeri ini. Yang tinggal hanya fakultas hukum,
pejabat hukum dan lebih banyak lagi, makelar hukum! Komplotan para bedebah
itulah yang tersisa dan bekerja.
------------Eko Prasetyo-------------------------------------------

Tidak ada komentar:
Posting Komentar