Minggu, 08 September 2013

Harga Beli Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Pemerintah mencoba ‘mengiming-imingi’ para pengusaha agar tertarik menanamkan investasinya di persampahan dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS). Caranya dengan ‘memahalkan’ harga listrik yang diproduksi oleh pembangkit tersebut. Bedanya sekitar Rp 400,00 per kWh dibandingkan sebelumnya.
 
Tidak hanya itu, pemerintah menjamin bahwa listrik tersebut akan dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Soalnya, pemerintah mewajibkan PLN membeli produk PLTS tersebut baik dari badan usaha milik negara maupun swasta, termasuk koperasi.

Pemerintah membedakan harga listrik berdasarkan teknologi dan kapasitas produksi listriknya. Harga listrik dengan teknologi zero waste—teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau insenerasi—lebih mahal dibandingkan dengan teknologi sanitary landfill—teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan.

Harga pembelian tenaga listrik teknologi zerowaste dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (megawatt), ditetapkan (a) Rp 1.450,00 kWh jika terinterkoneksi pada tegangan menengah; (b) Rp 1.798,00 kWh jika terinterkoneksi pada tegangan rendah.

Sedangkan untuk teknologi sanitary landfill dengan kapasitas sampai dengan 10 MW (megawatt) adalah (a) Rp 1.250,00 kWh jika terkoneksi pada tegangan menengah; (b) Rp 1.598,00 kWh jika terinterkoneksi pada tegangan rendah.

Khusus harga listrik PLTS dengan kapasitas di atas 10 MW, harga pembelian tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara PT PLN dan badan usaha.

Ketentuan harga pembelian listrik dari PLTS ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

Pemerintah perlu mengeluarkan Permen ini dalam rangka meningkatkan pemanfaatan sampah kota untuk pembangkitan tenaga listrik, dan menata kembali pengaturan mengenai pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari badan usaha (www.sanitasi.or.id).

Peraturan lengkapnya klik di sini



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar