Pemerintah mencoba ‘mengiming-imingi’ para pengusaha agar tertarik
menanamkan investasinya di persampahan dengan membangun pembangkit
listrik tenaga sampah (PLTS). Caranya dengan ‘memahalkan’ harga listrik
yang diproduksi oleh pembangkit tersebut. Bedanya sekitar Rp 400,00 per
kWh dibandingkan sebelumnya.
Tidak hanya itu, pemerintah menjamin bahwa listrik tersebut akan
dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Soalnya, pemerintah
mewajibkan PLN membeli produk PLTS tersebut baik dari badan usaha milik
negara maupun swasta, termasuk koperasi.
Pemerintah membedakan harga listrik berdasarkan teknologi dan
kapasitas produksi listriknya. Harga listrik dengan teknologi zero
waste—teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume
sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi
atau insenerasi—lebih mahal dibandingkan dengan teknologi sanitary
landfill—teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang
terisolir sampai aman untuk lingkungan.
Harga pembelian tenaga listrik teknologi zerowaste dengan kapasitas
sampai dengan 10 MW (megawatt), ditetapkan (a) Rp 1.450,00 kWh jika
terinterkoneksi pada tegangan menengah; (b) Rp 1.798,00 kWh jika
terinterkoneksi pada tegangan rendah.
Sedangkan untuk teknologi sanitary landfill dengan kapasitas sampai
dengan 10 MW (megawatt) adalah (a) Rp 1.250,00 kWh jika terkoneksi pada
tegangan menengah; (b) Rp 1.598,00 kWh jika terinterkoneksi pada
tegangan rendah.
Khusus harga listrik PLTS dengan kapasitas di atas 10 MW, harga
pembelian tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara PT PLN dan
badan usaha.
Ketentuan harga pembelian listrik dari PLTS ini dituangkan dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2013
tertanggal 5 Juli 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis
Sampah Kota.
Pemerintah perlu mengeluarkan Permen ini dalam rangka meningkatkan
pemanfaatan sampah kota untuk pembangkitan tenaga listrik, dan menata
kembali pengaturan mengenai pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) dari badan usaha (www.sanitasi.or.id).
Peraturan lengkapnya klik di sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar