UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan agar
setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan
dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau
produknya. Keharusan itu tertuang pada pasal 14 dari UU tersebut.
Tidak hanya itu, pasal berikutnya mewajibkan setiap produsen
mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat
atau sulit terurai oleh proses alam.
Nah, bagaimana produsen melaksanakan ketentuan UU tersebut? “Baru
sebagian kecil. Bahkan mereka sekarang minta waktu 10 tahun untuk
pelaksanaan EPR (Extended Producer Responsibility),” kata Sri Bebasari,
pakar persampahan.
Fakta di lapangan, menunjukkan belum semua produsen
melaksanakan/turut andil dalam pengurangan sampah ini. Kalaupun ada,
jumlahnya belum banyak. Ketentuan untuk mencamtumkan label/tanda untuk
mengurangi sampah juga masih sedikit. Yang mungkin umum adalah
mencantumkan label/tanda bahwa kemasan itu bisa didaur ulang.
Sedangkan soal kewajiban produsen mengelola kemasan dan/atau barang
yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai di alam, ini yang
masih langka. Kalau pun ada produsen yang mau menarik kembali
kemasannya, itu amat sangat sedikit.
Produsen juga masih jarang yang menyediakan prasarana proses daur
ulang bagi produk kemasan mereka. Mereka pun belum menyiapkan anggaran
bagi upaya daur ulang, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga
yang mau melaksanakan proses daur ulang.
Memang diakui, sebagian kecil produsen sudah memulai ada yang
menggunakan kemasan yang mudah terurai di alam. Tapi perilaku baik
produsen ini belum menjadi pemahaman para produsen.
Peraturan Pemerintah Kewajiban perusahaan itu setelah ditegaskan dalam UU Persampahan juga
dimuat dalam PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Melalui PP tersebut, prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) tidak
hanya dibebankan kepada konsumen tapi juga kepada pelaku usaha. Selain
membuat program itu, pelaku usaha juga diwajibkan menghasilkan produk
dengan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam serta menimbulkan
sampah sesedikit mungkin. Pengusaha wajib mendaur ulang sampah/kemasan yang mereka hasilkan.
Jika perusahaan tak mampu melakukannya, maka dapat menunjuk pihak lain
yang memiliki izin usaha terkait (www.sanitasi.or.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar