Minggu, 08 September 2013

Produsen Produk Berkemasan Langgar UU Persampahan?

UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan agar setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Keharusan itu tertuang pada pasal 14 dari UU tersebut.

Tidak hanya itu, pasal berikutnya mewajibkan setiap produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Nah, bagaimana produsen melaksanakan ketentuan UU tersebut? “Baru sebagian kecil. Bahkan mereka sekarang minta waktu 10 tahun untuk pelaksanaan EPR (Extended Producer Responsibility),” kata Sri Bebasari, pakar persampahan.

Fakta di lapangan, menunjukkan belum semua produsen melaksanakan/turut andil dalam pengurangan sampah ini. Kalaupun ada, jumlahnya belum banyak. Ketentuan untuk mencamtumkan label/tanda untuk mengurangi sampah juga masih sedikit. Yang mungkin umum adalah mencantumkan label/tanda bahwa kemasan itu bisa didaur ulang.

Sedangkan soal kewajiban produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai di alam, ini yang masih langka. Kalau pun ada produsen yang mau menarik kembali kemasannya, itu amat sangat sedikit.

Produsen juga masih jarang yang menyediakan prasarana proses daur ulang bagi produk kemasan mereka. Mereka pun belum menyiapkan anggaran bagi upaya daur ulang, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang mau melaksanakan proses daur ulang.

Memang diakui, sebagian kecil produsen sudah memulai ada yang menggunakan kemasan yang mudah terurai di alam. Tapi perilaku baik produsen ini belum menjadi pemahaman para produsen.

Peraturan Pemerintah Kewajiban perusahaan itu setelah ditegaskan dalam UU Persampahan juga dimuat dalam PP No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Melalui PP tersebut, prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) tidak hanya dibebankan kepada konsumen tapi juga kepada pelaku usaha. Selain membuat program itu, pelaku usaha juga diwajibkan menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam serta menimbulkan sampah sesedikit mungkin. Pengusaha wajib mendaur ulang sampah/kemasan yang mereka hasilkan. Jika perusahaan tak mampu melakukannya, maka dapat menunjuk pihak lain yang memiliki izin usaha terkait (www.sanitasi.or.id) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar